TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah menggunakan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk membayarkan tagihan dan belanjaan.
QRIS merupakan standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia pada 17 Agustus 2019.
Sistem QRIS ini merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyedia jasa system pembayaran (PJSP).
Sehingga penggunanya tidak perlu repot gonta ganti aplikasi untuk menyesuaikan dengan kode QR yang ada.
QRIS diluncurkan untuk memudahkan masyarakat melakukan proses transaksi di seluruh toko, warung, tiket wisata, tempat parkir, melalui QR code.
Dengan tujuan mempercepat proses integrasi seluruh metode pembayaran non-tunai di wilayah Indonesia.
Baca juga: Tanggapi Viral QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Wamenag Imbau Takmir Masjid Melek Digital
Tercatat setidaknya hingga saat ini sudah ada 15,7 juta bisnis yang sudah menggunakan pembayaran QRIS di seluruh indonesia.
Adapun sumber dana transaksi menggunakan QRIS berasal dari simpanan yang ada di kartu debet, kartu kredit, atau uang elektronik yang memakai media penyimpanan server based.
Sementara untuk minimal transaksi pembayaran mulai dari Rp 1 - Rp 1.000.
Sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Berikut Cara Mudah Melakukan Transaksi Pembayaran Melalui QRIS, mengutip informasi dari laman BI
1. Sebagai Pengguna
- Minta gambar QRIS dari merchant/toko
- Simpan QRIS di galeri gawai