Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kememdag) telah mengungkap adanya praktik pemalsuan produk pelumas di komplek pergudangan kawasan Tangerang, Banten.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan, praktik tersebut sudah jelas melanggar hukum dan ketentuan.
Karena produk yang dimaksud tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Baca juga: Libatkan 40 Distributor, EMLI Perluas Jaringan Distribusi Pelumas di Jawa-Bali dan Sumatera
Berdasarkan pantauan Tribunnews, terdapat sejumlah merek-merek pelumas terkenal yang dipalsukan. Mulai dari Pertamina Lubricant, Shell, hingga Yamalube.
"Terkait produksi dan pemalsuan, pemalsuan merek-merek oli pelumas dilakukan oleh oknum tertentu," ungkap Jerry di kawasan Tangerang, Senin (17/4/2023).
"Jadi mereka ini memang tidak punya SNI, mereka tidak punya NPB, dan mereka tidak punya NPT. Tentunya ini menjadi temuan sekaligus juga ada laporan masyarakat," sambungnya.
Jerry kembali mengatakan, praktik ini tentunya sangat merugikan konsumen dan juga industri.
Berdasarkan catatan Kemendag, nilai kerugian yang ditaksir dari adanya praktik gelap tersebut senilai Rp16,5 miliar.
"Ini melanggar undang-undang konsumen dan tentunya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan," papar Jerry.
"Dan yang paling penting ini tidak boleh. Karena merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi malah diperdagangkan oknum. Dan tentunya ini melanggar hukum dan ketentuan yang ada," pungkasnya.
Tak sendirian, dalam peninjauannya Jerry ditemani oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji, dan Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Novel Baswedan.
Baca juga: Mampu Netralkan Asam Hasil Pembakaran, Pelumas Medripal Pertamina Lubricants Lolos Uji MAN ES
Dalam kesempatan tersebut Novel mengatakan, pihaknya mengapresiasi ladanya temuan praktik kotor pemalsuan pelumas.
Menurut Novel, ini merupakan hal yang positif yang baik, karena sudah jelas suatu hal yang melanggar hukum dan tentunya pelanggaran hukumnya serius.
"Kita berharap dengan melakukan upaya penindakan yang konsisten dan sungguh-sungguh ini bukan hanya terkait perdagangan saja, tetapi juga untuk melindungi kepentingan konsumen. Itu hal penting," ucap Novel.
"Semoga ini bisa terus berjalan dan bisa melakukan pengusutan dengan tuntas dan praktik pelanggaran seperti ini tidak terus terjadi," pungkasnya.