TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
Dengan semakin majunya teknologi saat ini, membayar pajak motor secara online sudah bisa dilakukan. Para pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak motor, cukup menggunakan ponsel pintar dan mengunduh aplikasi SIGNAL, Samsat Digital Nasional.
Aplikasi SIGNAL resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.
Selain digunakan untuk membayar pajak motor online, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, mari terlebih dahulu menyimak cara menggunakan aplikasi ini.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi e-Samsat atau Website e-samsat.id
Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Mengutip dari laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.
1. Cara registrasi akun SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Memasukan foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.