Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menurunkan besaran kewajiban pasokan dalam negeri untuk program minyak goreng menjadi 300 ribu ton per bulan.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag, Kasan menjelaskan, kebijakan ini akan berlaku efektif pada Mei 2023.
Sebelumnya, pada Februari-April kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) program minyak goreng sebesar 450 ribu ton per bulan.
Baca juga: Fakta Persidangan Ungkap Wilmar Sudah Penuhi DMO Minyak Goreng
"Angka kewajiban DMO atau besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir april ini, kembali ke 300 ribu ton per bulan," ucap Kasan di Kantor Kemendag Jakarta, Kamis (27/4/2023).
"Berdasarkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan dirjen perdagangan dagri nomor 82/2022 yang lalu dan akan mulai berlaku bulan Mei 2023," lanjutnya.
Kasan membeberkan alasan utama terkait diturunkannya besaran DMO minyak goreng.
Menurutnya, kondisi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng saat ini dalam keadaan stabil.
Bahkan, saat periode Ramadhan-Idul Fitri tak terjadi peningkatan harga yang signifikan untuk komoditas tersebut. Ini menandakan stok minyak goreng di dalam negeri aman.
"Kondisi HET minyak goreng baik kemasan maupun premium yang saat ini juga dalam keadaan stabil, baik selama ramadan maupun sampai hari ini. Dan juga Harga dari tandan buah segar yang relatif stabil di kisaran Rp2 ribu per kilogram," papar Kasan.
Baca juga: Demi Percepat Ekspor, Mendag Pertimbangkan Hapus DMO Minyak Kelapa Sawit
Sebagai tambahan informasi, DMO ini adalah salah satu kebijakan pemerintah yang mendorong para produsen minyak goreng untuk menyetorkan kewajiban pasokan dalam negeri dalam bentuk minyak goreng rakyat.