Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyatakan, regulasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bukan hanya menggunakan kebijakan internal bank penyalur.
Tetapi, lebih dari itu adalah kebijakan diatur oleh Komite Kebijakan KUR nasional, terdiri dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang dituangkan dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2023, terbit 27 Januari 2023.
"Sehingga, praktis sesungguhnya seluruh bank penyalur itu di Januari belum bisa menyalurkan KUR karena kebijakannya belum ada," ujar Direktur Bisnis Mikro BRI Supari dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2023).
Baca juga: KUR BNI 2023: Pengertian, Jenis dan Syarat
Berikutnya, kebijakan yang kedua tidak cukup dengan Permenko saja karena hanya mengatur tentang hal-hal yang terkait dengan berapa suku bunga atau beban untuk masyarakat penerima KUR.
"Berikutnya kita perlu penyalur-penyalur KUR itu adalah apa? KNK, kebijakan berikutnya, Keputusan Menteri Keuangan yang sampai dengan hari ini masih berproses di Kementerian Keuangan," katanya.
Supari menjelaskan, isi penting dari KMK itu adalah seberapa besar subsidi berasal dari APBN yang akan diberikan kepada masyarakat atau penerima KUR melalui bank penyalur.
"Berikutnya adalah semua dari proses bisnis ini mesti menggunakan sistem, maka bank penyalur juga diatur oleh juknis yang integrasikan sistem yang ada di bank penyalur dengan sistem yang ada di SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) Kementerian Keuangan. Terima kasih," tutur dia.
Pada tempat sama, Direktur Utama BRI Sunarso menyampaikan, lambatnya penyaluran KUR terkait hitungan subdisi bunga.
"Saya kira tegas itu, bahwa sekarang kenapa lambat karena memang acuannya tentang bunganya apakah tetap 6 persen karena subsidinya masih tetap 10 persen atau berapa akan berubah, kita nggak tau. Nanti kita berikan kredit misalnya dengan janji kepada nasabah, kamu bayar bunga 6 persen, kalau ternyata subsidinya nggak cukup ya itu yang harus diketahui," ujar dia.
Baca juga: KUR Bank Mandiri: Jenis, Syarat hingga Cara Pengajuan
Sunarso menambahkan, bahwa perlambatan ini memang terkendala adanya proses ketetapan regulasi yang masih dalam proses.
"Kalau kita jalan duluan nanti offside, kena semprit. Kalau nggak jalan-jalan, nanti ada yang bikin opini, bahwa dikiranya kita nggak mau tanding, dikiranya kita nggak mau main, ini bahasa kayak gini juga mesti jelas karena kita ngomong pakai perumpamaan," pungkasnya.