TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan alat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berusia 17 tahun.
SIM wajib dibawa ke mana pun sang pemilik melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor.
Proses pembuatan SIM saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dan online.
Jika Anda ingin membuat SIM secara offline, maka Anda harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau SATPAS yang terdapat di kota Anda.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Bebaskan Sanksi Denda untuk SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran
Namun, jika Anda ingin membuat SIM secara online, Anda dapat melakukannya dengan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Mengutip laman digitalkorlantas.id, berikut ini cara melakukan pembuatan SIM secara online.
Cara Pembuatan SIM Baru Lewat Aplikasi SINAR
Adapun langkah yang harus Anda lakukan sebagai berikut:
- Siapkan smartphone dengan koneksi internet yang lancer
- Download aplikasi SINAR di Google Play Store atau App Store
- Masuk ke halaman utama SINAR
- Lakukan verifikasi data dan siapkan dokumen yang diperlukan
- Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM
- Lakukan ujian teori
- Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik
Sebagai informasi tambahan, pendaftar SIM juga perlu melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.
Untuk melakukan tes kesehatan online, Anda dapat melakukannya melalui e-RIKKES SIM.
Sedangkan untuk tes psikologi dapat dilakukan melalui laman ePPsi SIM.
Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.
Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.
Biaya pendaftaran SIM 2023
Pendaftar harus mempersiapkan uang sebagai biaya administrasi pembuatan SIM serta tes yang dilakukan.
Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)