News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2023

Hindari Kerugian Ekonomi, APINDO Minta Jangan Ada Lagi Pembatasan Truk Angkutan di Masa Liburan

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Sejumlah kendaraan dan truk melintas di Jalan Tol Dalam Kota Kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta agar tidak ada lagi pembatasan truk angkutan barang di masa-masa liburan, baik Lebaran maupun Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

“Nah, apakah pemerintah memperhitungkan bahwa kerugian-kerugian seperti inilah yang akan dialami para eksportir dengan aturan yang dibuatnya itu,” tandasnya.

Baca juga: Korlantas dan Kemenhub Atur Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran 2023

Apalagi menurutnya, kondisi pasar dunia lagi lesu saat ini.

Pemerintah juga mengharapkan ekspor bisa digenjot karena kebutuhan devisa.

“Jadi, seharusnya pemangku kebijakan pada waktu mau membuat suatu keputusan atau aturan itu harus memperhitungkan betul dampaknya terhadap yang lain dan semua harus ditata betul,” cetusnya.

Dia menegaskan kerugian terhadap para eksportir karena adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga saat lebaran ini jelas akan berdampak terhadap perekonomian nasional.

“Itu pasti akan berdampak terhadap perekonomian kita juga. Karenanya, kami meminta agar perlakuan pembatasan terhadap truk angkutan barang ini tidak diberlakukan lagi pada masa-masa liburan seperti Lebaran dan Nataru,” ungkapnya,

Supply Chain Indonesia (SCI) juga menilai pembatasan angkutan barang tidak perlu diberlakukan, baik pada saat momen Lebaran dan Nataru. Senior Consultant Supply Chain Indonesia,

Sugi Purnoto, memberikan saran alternatif agar kebijakan tersebut tidak berisiko mengganggu kegiatan industri.

"Salah satu saran SCI adalah memperbolehkan kendaraan angkutan barang melintas pada jalan arteri atau non tol agar tidak mengganggu lalu lintas pemudik di jalan tol," katanya.

Menurutnya, opsi ini dapat dipertimbangkan mengingat mayoritas pemudik kini sudah menggunakan jalan tol Trans Jawa.

Lebih lanjut, Kemenhub dan Korlantas Polri juga dapat memberlakukan jam operasional kendaraan angkutan barang.

SCI merekomendasikan untuk memberlakukan jam operasional khusus angkutan barang pada malam hari, seperti mulai jam 20.00 hingga 05.00.

Pakar transportasi senior yang juga Dosen Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, mengatakan pelarangan truk sumbu tiga pada saat momen lebaran dan Nataru itu tidak ada dalam undang-undang.

Menurutnya, pelarangan itu baru bisa dilakukan jika truk sumbu tiga itu memang benar-benar telah melanggar persyaratan teknis layak jalan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini