TRIBUNNEWS.COM – Simak cara membayarkan iuaran BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa perlu antre di kantor cabang.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi yang diberikan pemerintah bagi para pekerja formal maupun informal.
Untuk cara kerjanya, BPJS Ketenagakerjaan sama seperti investasi.
Artinya para pekerja atau orang yang telah memiliki penghasilan tetap wajib untuk membayarkan iuran setiap bulannya.
Adapun besaran iuran yang harus dibayarkan yakni sebesar 3 persen dari jumlah total gaji dan tunjangan yang diterima.
Seperti yang tercantum dalam PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor dan Besaran Biayanya
Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yang ditawarkan bagi para pekerja.
Diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Meski begitu pemerintah tidak menjatuhkan sanski bagi peserta yang terlambat atau lupa melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Namun apabila pembayaran tidak dilakukan selama 3 bulan berturut – turut.
Maka status kepesertaan dan perlindungannya menjadi nonaktif.
Tak perlu khawatir, kini pembayaran iuran BPJS dapat dilakukan secara online
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah akses pembayaran bagi pekerja yang tak memiliki waktu luang untuk datang kantor BPJS Ketenagakaerjaan.
Berikut cara untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakaerjaan secara online melalui M-banking
M-Banking BCA
- Masuk ke akun mobile banking BCA.
- Pilih menu “M-Payment” dan klik “BPJS”.
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukan nomor virtual account,
- Klik “OK”.
- Jumlah tagihan yang harus dibayar akan muncul di layar smartphone.
- Masukan PIN untuk melanjutkan pembayaran.
- Klik Selesai.
Baca juga: Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat: Siapkan STNK, KTP dan BPKB
M-Banking BRI
- Masuk ke akun BRImo.
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan dan masukan nomor virtual account.
- Masukan jumlah tagihan lalu lakukan pembayaran.
- Masukan PIN.
- Setelah itu akan muncul notifikasi pembayaran sukses.
M-Banking BNI
- Login ke m-banking BNI.
- Klik menu pembayaran.
- Lalu pilih BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukan nomor virtual account dan jumlah tagihan.
- Masukan password.
- Setelah itu akan muncul notifikasi pembayaran sukses.
M-Banking Mandiri
- Pilih Menu Pembayaran.
- Pilih Jenis BPJS.
- Pilih Jenis Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih Jenis Pembayaran Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
- Pilih Menu Input Baru.
- Masukkan 16 digit ID BILLING.
- Pilih Jumlah Bulan iuran yang akan dibayarkan 1 bulan.
- Pilih Lanjut.
(Wartawan Tribunnews / Namira Yunia Lestanti)