News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nonton Konser Coldplay Siap-siap Kena Pajak Hiburan 15 Persen dan Fee 5 Persen

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Coldplay akan menggelar konser di Jakarta pada 15 November 2023. Tiket konser Coldplay di GBK dikabarkan akan dikenakan pajak hiburan sebesar 15% dan fee 5% di luar harga tiket.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anda tertarik nonton konser band terkenal asal Inggris, Coldplay, yang akan diselenggarakan di Gelora Bung Karno Stadium, Jakarta pada 15 November 2023 nanti?

Siap-siap saja ya jika Anda harus membayar harga tiket lumayan mahal karena biaya pajak yang juga harus ikut bayar jika nonton konser ini.

Tiket konser Coldplay di GBK dikabarkan akan dikenakan pajak hiburan sebesar 15 persen dan fee 5% di luar harga tiket.

Tingginya pajak ini sempat dikeluhkan fans Coldplay yang ingin menonton idola mereka.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, soal tingginya pajak konser Coldplay tersebut, pihaknya tidak ikut mengatur pengenaan pajak tersebut.

Dia mengatakan, pajak tersebut termasuk dalam wewenang pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Memang ini UU HKPD , kita tidak pernah ngatur, jadi itu pajak daerah," ujar Yoga dalam acara Media Briefing di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan, pajak hiburan memang menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda).

Jika pajak hiburan sudah diatur dalam UU HKPD, maka DJP Kemenkeu tidak lagi mengatur di dalam Undang-Undang yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga: Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta 15 November 2023, Kategori Termahal Dibanderol Rp11 Juta

Berdasarkan catatan KONTAN, penerimaan pajak daerah mengalami pencapaian yang positif, khususnya pada pajak hiburan.

Hingga akhir Maret 2023 yang lalu, pajak hiburan mengalami peningkatan 77,8% atau tercatat Rp 489,44 miliar.

Baca juga: Apa Keuntungan dari Paket Ultimate Experience? Tiket Konser Coldplay Kategori Termahal

Hal ini mengindikasikan bahwa hotel-hotell sudah mulai terisi dan aktivitas hiburan juga mulai semarak yang menghasilkan pajak untuk Pemda.

Laporan reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini