News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Per 10 Mei 2023, Jumlah Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Naik 2,51 Persen 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Pelaporan SPT PPh orang pribadi yang sudah diterima sampai 10 Mei 2023 sebanyak 12.393.466. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, pelaporan SPT PPh orang pribadi yang sudah diterima sampai 10 Mei 2023 sebanyak 12.393.466.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sementera di 2022, jumlah pelaporan SPT PPh orang pribadi adalah 12.080.251. 

"Jadi, sekira 200 ribuan lah tumbuhnya di tahun 2023 ini alias 2,51 persen," ujarnya dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (11/5/2023). 

Di 2021, terkumpul 11.394.969 pelaporan atau tumbuh 6,10 persen dan secara kumulatif bertumbuh 6,12 persen di 2022 dan 2,84 persen di 2023. 

"Sedikit berbeda di pertumbuhan orang pribadi dibanding tahun kemarin, tapi jumlahnya bertambah. Di sisi lain, SPT (wajib pajak) badan tumbuhnya lebih tinggi dari tahun kemarin," kata Suryo. 

Dia menambahkan, pelaporan SPT untuk wajib pajak badan usaha tumbuh 7,3 persen dari 908.860 di 2022 menjadi 975.194 di 2023. 

Baca juga: Sanksi jika Telat Lapor SPT Tahunan, Bisa Kena Denda Rp 100.000 hingga Rp 1 Juta

"Apabila kita bandingkan dengan 2021 terkumpul 854.167 SPT. Jadi, alhamdulillah sampai 10 Mei, progresifitas pertumbuhan SPT yang disampaikan wajib pajak badan tumbuh dari 2021 ke 2022, juga demikian di 2022 ke 2023," pungkas Suryo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini