News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POJK Soal UUS Belum Terbit, Allianz Life Indonesia Tetap Spin Off Unit Syariah di Kuartal III

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Media visit manajemen Allianz Life Indonesia ke redaksi Tribunnews di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asuransi Allianz Life Indonesia akan tetap melakukan spin-off pada unit usaha syariahnya pada kuartal III 2023 meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih merancang Peraturan OJK (POJK) mengenai spin-off Unit Usaha Syariah (UUS).

POJK tersebut ditargetkan rampung pada Juni mendatang.

Direktur Allianz Life Indonesia, Bianto Surodjo mengatakan bahwa pihaknya tetap berencana untuk melakukan spin-off unit syariah pada Agustus mendatang.

"Mudah-mudahan semuanya lancar, di kuartal III nanti kami akan lakukan spin-off atas syariah unit kami," kata Bianto, dalam media visit ke Redaksi Tribunnews, Senin (15/5/2023).

Ia pun menjelaskan bahwa Indonesia merupakan market yang sangat penting bagi Allianz, terutama terkait unit syariah ini.

Hal itu karena negara ini memiliki 270 juta penduduk dan sekitar 80 persen di antaranya beragama Islam.

Dia menilai kebutuhan asuransi syariah di Indonesia tentu lebih besar.

"Kenapa kami melakukan spin off? Karena Allianz memandang Indonesia itu market yang penting, karena kita punya penduduk 270 juta. Dari 270 juta, 80 persen lebih di antaranya adalah umat Muslim ya, artinya kita memandang kebutuhan syariah lebih besar," jelas Bianto.

Baca juga: Jaga Keuangan di Masa Pensiun, Sun Life Financial Rambah Asuransi Berbasis Syariah

Bianto menekankan bahwa meskipun sempat ada isu maju mundur mengenai spin-off, namun pihaknya telah mengajukan proses untuk spin-off keada OJK.

"Tapi kami dari Allianz sudah firm, kita sudah mengajukan proses di OJK untuk melakukan spin-off. Kemudian mudah-mudahan di kuartal III kita bisa mulai itu semuanya," pungkas Bianto.

Sebelumnya, OJK mengatakan sedang menggodok regulasi turunan dari regulasi pemisahan atau spin-off UUS perbankan.

Baca juga: OJK Ajak Mahasiswa Agar Melek Keuangan Syariah

Ini dilakukan setelah lahirnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) No.4 Tahun 2023.

Namun berdasarkan UU tersebut, POJK UUS harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini