News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggaran Pemeliharaan Mobil Listrik PNS Dipatok Rp 14 Juta, Lebih Kecil dari Bensin 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Media Briefing PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang SBM TA 2024 di Gedung Direktorat Jenderal Anggaran, Jakarta, Senin (22/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait pemberian uang Rp 14 juta untuk anggaran pemeliharaan kendaraan mobil listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS). 

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait mengatakan, hal tersebut sebagai biaya pemeliharaan secara keseluruhan seperti halnya mobil bensin. 

"Kalau sekarang kita punya namanya kendaraan dinas Rp 20 juta biaya operasional bensin dan sparepart. Kalau listrik Rp 14 juta," ujarnya dalam Media Briefing: PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang SBM TA 2024 di Gedung Direktorat Jenderal Anggaran, Jakarta, Senin (22/5/2023). 

Lisbon menjelaskan, itu sebenarnya bukan penghasilan atau tambahan fasilutas, tapi setiap aset negara memang harus dilelihara. 

"Berapa biayanya itu yang kita buat standarnya, satuan biaya itu yang pasti untuk kebutuhan perencanaan ya. Batas tertinggi sebagai guideline menyusun anggaran, tinggal sekarang kalau dikali volume satuan biaya, dapat besaran anggaran," katanya. 

Dengan demikian, patokan biaya pemeliharaan mobil listrik buat PNS tidak dapat melewati batas sebesar Rp 14 juta tersebut. 

Baca juga: Kapolri Pakai Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas di KTT G20

"Sekaligus batas pelaksanaan. Kalau biaya pemeliharaan tadi Rp 14 juta per kendaraan, atau biaya renovasi gedung, itu pemeliharaannya ada juga standarnya, tidak bisa dilampaui," pungkas Lisbon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini