Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini menggelar sidang perdana uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK), Selasa, 23 Mei 2023.
Sidang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yakni Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih dan teregister dengan perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Sidang dalam perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 dengan ini dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Arief Hidayat membuka sidang perdana, Selasa (23/5/2023) siang pukul 14.08 WIB.
Pemohon hadir dalam persidangan secara langsung, yakni Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ferri Nuzarli.
Hakim panel Arief Hidayat mengatakan bahwa dalam sidang perdana ini akan ada dua agenda yang akan dilakukan, yakni penyampaian materi pernohonan secara lisan dan pemberian nasihat dari hakim panel.
“Kita bertiga, Arief Hidayat, Yang Mulia Bapak Manahan dan Yang Mulia Prof. Enny ditugasi untuk menerima permohonan ini dalam sidang panel,” tuturnya.
Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil
Gugatan ini diajukan oleh Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin pada Rabu (3/5/2023).
Permohonan uji formil UUCK ini sudah didaftarkan Partai Buruh secara online ke MK, tepat pada Hari Buruh Internasional. Terhadap Permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023.
“Kami memilih pendaftaran Permohonan pada tanggal 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan Mayday. Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UUCK.”
Baca juga: Formappi: Pengesahan Perppu Jadi UU Cipta Kerja oleh DPR Berisiko Gugatan ke MK
“Untuk pendaftaran permohonan secara fisik pada hari ini kami lakukan karena aturannya memang menentukan demikian. Naskah permohonan, surat kuasa, dan daftar alat bukti tetap harus diserahkan secara fisik kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Said Salahudin di Gedung MK, Rabu.
Dia bilang permohonan ini mempunyai sejumlah perbedaaan dengan permohonan yang diajukan sebelumnya oleh pihak lain.
Dalam Permohonan Partai Buruh, argumentasi serta dalil Permohonan kami uraikan secara lebih spesifik dan mendalam. Baik dari sisi filosofis, teoritis, doktriner dan konsep hukumnya.