News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Beserta Syarat dan Caranya

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Simak besaran biaya balik nama kendaraan beserta syarat dan caranya.

- PNBP STNK

- PNBP TNKB (Plat Nomor)

Bea Balik Nama Kendaraan bekas di DIY dtetapkan dengan Peraturan Daerah DIY No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 22, ditetapkan sebesar 1 persen kali Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Jika nilai jual tidak diketahui maka untuk menentukan Bea Balik Nama dapat menggunakan pendekatan rumus sebagai berikut:

- Bea Balik nama sepeda motor yakni 0,667 dikali pokok pajak setahun (pokok pajak bisa dilihat pada bukti bayar pajak pada lembar belakang STNK)

- Bea Balik nama mobil sedan yakni 0,650 dikali pokok pajak setahun

- Bea Balik nama mobil minibus dan jeep yakni 0,635 dikali pokok pajak setahun

- Bea Balik nama mobil blind van, Pick up dan microbus yakni 0,635 dikali pokok pajak setahun

- Bea Balik nama bus yakni 0,606 dikali pokok pajak setahun

- Bea Balik nama mobil Light truck dan Truck yakni 0,513 dikali pokok pajak setahun.

Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000

Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini