Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga bawang putih di pasaran kini tengah mengalami lonjakan.
Data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat, harga nasional bawang putih per kilogram dibanderol Rp 38.700 pada pekan lalu.
Data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan juga mencatat, harga bawang putih sebesar Rp 37.400 per kg.
Menurut Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri, harga tersebut sudah tidak wajar.
Baca juga: Harga Bawang Putih Melonjak, Pengamat Minta Pemerintah Lebih Adil Terkait Surat Perizinan Impor
"Harga wajar bawang putih itu kurang lebih sekitar Rp 28 ribu-Rp 30 ribu. Tertingi Rp 30 ribu. Kalau sudah di atas Rp 35 ribu sudah enggak wajar," katanya kepada Tribunnews, Senin (29/5/2023).
Abdullah mengatakan, dalam hal ini yang harus jadi perhatian adalah polemik di balik importasi bawang putih bisa dikendalikan.
"Nah, yang sesungguhnya harus dipikirkan bagaimana agar polemik importasi, polemik harga impor, harga bawang putih, itu bisa dikendalikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kata Abdullah Indonesia, Indonesia mengimpor 90 persen bawang putih dari China.
"Bawang putih itu kan impor ya. Bawang putih itu 90 persen dari China karena kualitasnya yang jauh lebih baik dibanding Vietnam atau Thailand," katanya.
Maka dari itu, ia mengatakan perlu ada penanganan terkait polemik ini. Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam importasi bawang putih sudah ada "penguasa"nya.
Baca juga: Update Harga Sembako di Jabodetabek,27 April 2023: Cabai Merah Turun Jadi Rp 37.800, Rawit Rp 39.250
"Ya kita semua tau bahwa ada polemik importasi. Siapa-siapa yang dipilih untuk jadi importir dan siapa yang menjadi penguasa baru di dunia importir. Itu semua kan sudah umum ya," ujar Abdullah.
Minta Pemerintah Lebih Adil Terkait Surat Perizinan Impor
Sebelumnya, importir bawang putih di bawah naungan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) memprotes Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sampai saat ini belum mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI).