TRIBUNNEWS.COM – Simak jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pencairan gaji ke-13 sangat dinantikan oleh para PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, termasuk guru dan dosen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2023.
Hanya saja Bendahara Negara itu tidak memberikan tanggal pasti pencairan gaji ke-13.
Namun merujuk pada surat PT Taspen yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (27/5/2023), gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada 5 Juni 2023.
Baca juga: TASPEN Siap Salurkan Gaji Ke-13 Mulai Juni 2023
Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama dengan mempertimbangkan awal tahun ajaran baru yang jatuh pada Juni.
"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja keperluan dan alat pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual mengutip Kompas.com.
Adapun besaran gaji ke-13 PNS, lanjut Sri Mulyani, sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dicairkan sebelumnya.
Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce memperkirakan gaji ke-13 akan disalurkan pada pertengahan Juni 2023.
"Penyaluran gaji ke-13 PNS dilakukan secara bertahap. Sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19," kata Mohammad Averrouce.
Dia menambahkan penyaluran gaji ke-13 akan dicairkan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Besaran Gaji ke-13
Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.