News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang Jelang Libur Panjang

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditjen Hubdat Kemenhub dan Korlantas menerbitkan aturan pembatasan operasional bagi angkutan barang selama libur panjang Hari Pancasila dan Hari Raya Waisyak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bersama Korlantas Polri menerbitkan Surat Keputusan Nomor KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya sepakat untuk melakukan pembatasan operasional bagi angkutan barang.

Hal tersebut juga ditujukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.

"Serta, mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang, Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak. Maka kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," kata Hendro dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Hendro menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih.

Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.

"Pembatasan kami berlakukan mulai hari ini Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," tutur dia.

Baca juga: KNKT: Banyak Pengusaha Angkutan Barang Tak Paham Soal Teknis Ban di Armada Truknya

Dikatakan Hendro, angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Kata dia, surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: PBS Angkutan Barang Lebihi Kapasitas Dilarang Lintasi Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun

"Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok," ungkapnya .

Adapun pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan

2. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; dan
b. Cikampek – Palimanan.

Sementara pada ruas jalan non tol berlaku pada:

1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini