Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerimaan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair mulai hari ini, Senin (5/6/2023).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata usai menghadiri Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, di Gedung Nusantara I, Jakarta.
"Gaji ke-13 kayaknya iya mulai minggu ini (dicairkan)," kata Isa kepada wartawan di DPR, Senin.
Baca juga: Besaran Gaji ke-13 yang akan Cair Juni 2023 Berdasarkan Golongan PNS
"Minggu ini tanggal 5 kan? Tanya ke perbendaharaan, kan udah pelaksanaan," lanjut Isa menegaskan.
Adapun terkait total anggaran yang digelontorkan bagi gaji ke-13 ini, Isa enggan membeberkan secara rinci.
"Engga inget saya, yang kemarin THR sama lah kira-kira segitu. Kan sama komponen dan kisarannya sama, jadi ya kira-kira sekitar segitu," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah dapat mengajukan SPM gaji ke-13 PNS pada Senin, 5 Juni 2023. Hal tersebut mengingat 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.
SPM atau Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, besaran gaji ke-13 PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2023
*Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural*
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00
c Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00
d. Anggota: Rp18.340.000,00
*Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:*
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000,00
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000,00
*Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:*
Baca juga: Gaji ke-13 untuk PNS Segera Cair pada Juni 2023, Ini Tanggalnya
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/ sederajat:
1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.219.000,00
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.613.000,00
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000,00
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:
1) Masa kerja a s.d. 10 tahun Rp3.842.000.00
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.329.000.00
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000.00
c. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat:
1) Masa kerja a s.d. 10 tahun Rp4.138.000.00
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.657.000.00
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000.00
d. Strata 1/Diploma Tiga/sederajat:
1) Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.397.000.00
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.394.000.00
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.000.00
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.064.000,00
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.770.000.00
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.769.000.00