News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kilas Balik Penggunaan Masker: Harga Satu Kotak Dibanderol Rp1,5 Juta dan Kini Tak Wajib Digunakan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lepas masker. Penumpang transportasi umum diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 menjadi penanda baru dalam perjalanan Indonesia menuju endemi.

Hal ini juga menjadi sebuah awal baru bagi aktivitas bertransportasi masyarakat, baik itu udara, darat, atau laut.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri pada Senin (12/6/2023).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat di 20 Bandara Angkasa Pura II Diizinkan Tak Pakai Masker

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pembaruan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE.

SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023

Secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Hal ini memantik Tribunnews untuk melihat kembali ketika awal pandemi covid-19 di Indonesia, di mana saat itu harga masker meroket.

Harga Masker di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, Disebut Lebih Mahal Ketimbang Emas

Melonjaknya harga masker di Indonesia akibat kekhawatiran masyarakat mengenai virus corona (covid-19), menjadi sorotan media asing.

Straits Time, pada Senin (10/2/2020), menulis artikel berjudul Coronavirus: Price of a box of N95 masks cost more than a gram of gold in Indonesia, yang berarti harga masker lebih mahal dari satu gram emas.

Dikutip Tribunnews dari Straits Time, harga sekotak masker N95 di Pasar Pramuka telah mencapai harga Rp 1,5 juta, meningkat tujuh kali lipat.

Lebih mahal dari satu gram emas saat ini dijual seharga Rp 800 ribu.

Padahal hingga Straits Time menerbitkan artikel tersebut, belum ada satupun kasus virus corona di Indonesia

Tak hanya N95, masker bedah tipis juga mengalami kelonjakan harga di Indonesia.

Untuk satu kotak berisikan 50 masker, dijual seharga Rp 275 ribu.

Sebelumnya, harga normal sekotak masker bedah hanya berkisar Rp 30 ribu.

Banyaknya permintaan masker telah membuat sejumlah apotek di ibu kota kehabisan stok.

Harga Masker Mahal Mendominasi Aduan Konsumen ke YLKI Selama Pandemi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima banyak aduan terkait harga masker selama pandemi Covid-19 atau dalam rentang Maret hingga Juli 2020.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, selain harga masker yang tinggi, pihaknya cukup banyak menerima pengaduan konsumen terkait harga hand sanitizer dan obat-obatan.

"Memang dominan masalah mulai dari harga masker, hand sanitizer, dan obat-obatan. Itu menempati 33,30 persen ataupun rangking ke dua," kata Tulus dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/8/2020).

Pemerintah Dinilai Tak Lakukan Apa-apa

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik pemerintah yang dinilai tak melakukan apa -apa.

Tak hanya itu, YLKI juga meminta pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki melonjaknya harga masker di Indonesia.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Protokol Kesehatan Bertransportasi: Boleh Tidak Gunakan Masker

"Kami menyerukan kepada KPPU dan polisi mengambil tindakan tegas, untuk menghentikan pihak manapun yang telah bertindak tidak bertanggung jawab," kata Ketua YLKI, Sudaryatmo.

Ia mengatakan pemerintah harus segera bertindak dan menetapkan kebijakan mengenai kenaikan harga sebesar 30 persen diatas harga normal.

Sudaryatmo juga meminta agar diberikan sanksi pada siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini