Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan membeberkan secara spesifik hasil dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diundangkan 2 tahun.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, peraturan tersebut sudah menunjukkan hasilnya, termasuk dari sisi perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen.
"Dampak dari penyesuaian tarif PPN tahun 2022 ini juga sudah menghasilkan penerimaan tambahan Rp60,76 triliun. Untuk Januari sampai April (2023) ini sudah Rp25,44 triliun," ujarnya dalam rapat kerja pemerintah dengan Banggar DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Kemendagri Percepat Pembentukan Rancangan Pergub Pajak dan Retribusi Daerah di DOB Papua
Kemudian dalam jangka pendek, lanjutnya, hasil-hasil ini akan didorong untuk memperkuat lagi basis perpajakan dan perbaikan reformasi ke depan.
"Beberapa highlight di antaranya NIK sebagai NPWP ini sangat baik. Lalu keberpihakan kepada UMKM, juga keperpihakan dalam konteks PPh orang pribadi ini sudah kita perkenalkan kemarin dalam UU HPP," katanya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, tarif PPh Badan tetap 22 persen dan PPN menjadi 11 persen dengan mengacu terhadap beberapa pertimbangan.
"Lalu, kita juga mempertahankan keberpihakan kita untuk kepentingan daya beli masyarakat, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan dan sosial," pungkasnya.