Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan ada empat perusahaan yang mampu menjalankan hilirisasi bauksit.
Diketahui, pemerintah telah resmi melarang ekspor bauksit mentah per 10 Juni 2023.
Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah mendorong hilirisasi komoditas tambang sehingga tak lagi diekspor dalam bentuk ore atau belum diproses.
Baca juga: Larangan Ekspor Bauksit: Dongkrak Pendapatan Negara, Jokowi Siap Digugat hingga Minimnya Smelter
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief, mengatakan ada empat perusahaan yang mampu menghasilkan bijih bauksit ke alumina.
"Ada perkembangan juga di indsutri bauksit yang mengarah pada alumina dan alumunium. Ada empat perusahaan yang menghasilkan bijih bauksit ke alumina," katanya dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertajuk 'Untung Rugi Larangan Ekspor Mineral Mentah', Senin (12/6/2023).
Ia menyebut sudah ada satu perusahaan yang mampu menghasilkan alumunium dan ada satu yang kini sedang dalam tahap pengembangan.
"Ada satu yang menghasilkan dari alumina ke alumunium dan akan satu lagi berkembang di Kalimantan Utara untuk menghasilkan alumunium," ujar Irwandy.
Sebagai informasi, Indonesia memiliki cadangan bauksit yang mencapai 3,2 miliar ton.
Saat ini sudah ada empat fasilitas pemurnian bauksit di dalam negeri dengan kapasitas 4,3 juta ton.
Rencananya akan dibangun fasilitas pemurnian baru, yang akan menambah kapasitas produksi hampir 5 juta ton.
Dengan melarang ekspor bijih mentah bauksit, sekurang-kurangnya sudah ada tiga kebijakan terkait larangan ekspor di sektor mineral, di antara bauksit, nikel, dan aluminium ingot.
Baca juga: Kendala Hilirisasi Bauksit, Pengamat: Kapasitas Smelter Minim hingga Serapan di Dalam Negeri Kecil
Bijih bauksit akan diolah menjadi alumina, lalu aluminium dan aluminium ingot.
Ekspor Bauksit Dilarang Pemerintah, Pengamat Ingatkan 5 Hal Ini