Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban mengklarifikasi soal utang senilai Rp 775 miliar yang disebut memiliki sangkutan dengan Jusuf Hamka.
Menurut Rionald, utang yang dimaksud adalah dari Citra Lamtoro Gung dimana perusahaan tersebut berbeda dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Waktu saya bilang grup Citra itu, itu Grup Citra yang namanya Citra Lamtoro Gung. Urusan saya itu masih ada di grup Citra yang saya tagih, itu berbeda dengan CMNP," kata Rionald kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (13/5/2023).
Baca juga: Jusuf Hamka: Siapapun Presidennya, Negara Harus Tanggung Jawab Membayar Utang
Dikatakan Rionald, saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara masih terus menagih utang kepada tiga perusahaan grup Citra.
"Kami masih terus tagih yang tiga grup Citra. Mbak Tututnya kan kami panggil," jelasnya.
Adapun saat ditanya soal keterkaitannya dengan Jusuf Hamka, Rionald enggan menjelaskan lebih rinci.
"Soal kepemilikan itu kamu bisa lihat di soal kepemilikannya," ungkapnya.
Rionald Silaban juga sempat mengatakan Grup Citra masih memiliki utang senilai ratusan miliar rupiah ke negara. Utang tersebut berkaitan dengan dana BLBI terhadap 3 entitas grup milik anak mantan Presiden Soeharto Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut.
"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan Grup Citra. Ratusan miliar," katanya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tiga perusahaan yang tergabung dalam PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka memiliki utang kepada negara senilai Rp 775 miliar.
Baca juga: Jokowi Utus Mahfud Lunasi Utang Pemerintah, Termasuk ke Jusuf Hamka
Yustinus Prastowo mengatakan, utang tersebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"3 perusahaan yang terafiliasi dengan Ibu SHR (Siti Hardijanti Rukmana/Tutut) memiliki utang sekitar Rp 775 miliar terkait BLBI," kata Yustinus Prastowo saat dihubungi Tribunnews, Selasa (13/6/2023).
Saat ditanyai soal tiga perusahaan CMNP itu, Yustinus Prastowo enggan menjelaskan lebih rinci. Namun, dia memastikan, pemerintah telah melakukan hak tagih terhadap perusahaan tersebut.
"Sudah dilakukan, berproses," tutur Prastowo.