News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Batas Pelaporan SPT Masa PPN Diperpanjang hingga 3 Juli 2023, Simak Rinciannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DJP memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 3 Juli 2023.

Berikut langkah-langkah pelaporannya:

- Akses link https://web-efaktur.pajak.go.id/

- Kemudian, isi Password akun PKP

- Klik administrasi SPT, kemudian pilih monitoring SPT lalu klik posting SPT

- Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan di laporkan, apabila mau pembetulan laporan ke-1 maka di tampilan pembetulan diisi angka 1

- Kemudian pilih Buka untuk proses pengecekan data apakah sudah benar atau belum

- Pilih Induk, kemudian isi NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara

- Kemudian pilih metode pembayaran NTPN atau PBK,

- Apabila NTPN maka nomor NTPN diisi sesuai dengan nomor di Bukti Pembayaran Elektronik dan isi jumlah sesuai dengan PPN yang sudah dibayar

- Apabila hasil dari PBK maka isi Nomor PBK yang dikeluarkan oleh KPP dan isi jumlah.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini