Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.
Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada tanggal 29 Juni 2023. Sementara cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan cuti bersama ini akan menyebabkan libur yang panjang.
Baca juga: Soal Penambahan Libur Idul Adha, Jokowi: demi Dorong Ekonomi Daerah di Bidang Pariwisata Lokal
"Maksud dari libur cuti bersama 3 hari yang dengan demikian, bahkan akan ada 5 hari libur, yaitu hari disamping 3 hari yang telah ditetapkan, nanti akan diikuti hari Sabtu dan Ahad atau Minggu. Maka akan terjadi libur panjang," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Muhadjir mengatakan libur panjang ini akan membangkitkan perekonomian khususnya di sektor pariwisata.
Menurut Muhadjir, libur yang dapat mendorong masyarakat untuk berekreasi.
"Itu yang nanti dimaksudkan adalah untuk menumbuhkan perekonomian melalui sektor pariwisata lokal. Kemudian juga perpanjangan libur untuk tahun ini dalam rangka Idul Adha juga kita akan dimanfaatkan bertepatan dengan libur sekolah," ucap Muhadjir.
Selain itu, cuti bersama ini menjadi momentum transisi dari pandemi menuju endemi.
"Cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana juga telah diumumkan oleh bapak presiden," pungkas Muhadjir.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama pada Hari Raya Idul Adha.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun ini.
Dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 ini hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.
Pada surat itu, Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.