News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pos Indonesia Terima Pemulihan 2 Asetnya dari PPA Kejagung

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Pos Indonesia (Persero) menerima kembali dua asetnya dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyerahkan dua aset PT Pos Indonesia (Persero) melalui kegiatan serah terima di Point Lab Co Working Space Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Pos Indonesia (Persero) menerima kembali dua asetnya dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyerahkan dua aset PT Pos Indonesia (Persero) melalui kegiatan serah terima di Point Lab Co Working Space Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Penyerahan secara simbolis dua aset Pos Indonesia ini diterima langsung Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero), Endy Pattia Rahmadi dari Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Pos Properti Terbaru pada April 2023, Dibuka Bagi Lulusan D3 hingga S1

Dua aset milik Pos Indonesia yang diserahkanberada di Kota Ternate berupa 1 unit bangunan ruko yang berlokasi di Jl. Sultan M. Diabir Siah, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara dan aset Pos Indonesia yang terletak di Jl. Trans Sulawesi, Desa/Kelurahan Tinombo, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) berterima kasih atas rekomendasi yang diberikan atas pentingnya inventarisasi aset yang juga berpengaruh positif dan memberikan nilai tambah bagi Pos Indonesia.

“Dengan kerendahan hati saya mewakili Pos Indonesia mengucapkan terima kasih atas kerja sama baik yang terjalin selama proses pendampingan pemulihan aset Pos Indonesia dan patut diberikan apresiasi atas hasil yang terukur dan perencanaan yang efektif, efisien pada tiap kegiatan pemulihan aset yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Pos Indonesia,” ujar Endy dalam keterangan tertulis.

Proses pendampingan atas kedua aset ini mulai berlangsung pada Februari 2023 hingga Mei 2023.

Sebelumnya Divisi Aset menemukan beberapa permasalahan terhadap aset yang telah lama tidak terurai dan terbentur halangan-halangan yang tidak dapat diatasi secara mandiri oleh Pos Indonesia.

Atas situasi tersebut, Pos Indonesia melalui Divisi Aset memohon pendampingan pemulihan aset kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Acara penyerahan ini turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina, Kepala Subbidang Pemulihan Aset Nasional Lainnya Asep Kurniawan Cakraputra, beserta rekan-rekan Praktisi Pemulihan Aset pada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan tim dari Pos Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini