TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menduga adanya penyimpangan terhadap barang-barang tekstil impor, terutama dari China.
Hal tersebut terlihat dari membanjirnya produk-produk tekstil dan produk tekstil (TPT) di pasaran, terutama yang dijual secara online.
"Hal ini terlihat dari banyaknya pakaian jadi asal impor di e-commerce dengan harga yang jauh lebih murah dan sampai di konsumen dengan cepat," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023).
Hal ini juga dipermasalahkan sebelumnya oleh beberapa pihak, selain pakaian bekas impor, membanjirnya pakaian produk China membuat industri dalam negeri kalang kabut, hingga terjadi banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Kantornya Didemo Pedagang Pakaian Bekas, Wamendag: Impornya yang Kita Larang
Agus menyebutkan, pihaknya akan mengevaluasi keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang berjumlah 106 PLB, tersebar di 159 lokasi.
Menurutnya perlu evaluasi terhadap PLB tersebut perlu dilakukan lantaran disinyalir ada penyimpangan pengeluaran barang asal impor dari PLB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 28/PMK.04/2018 j.o. PMK Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat.
Langkah berikutnya, kata Agus, menindaklanjuti Usulan Insentif Keringanan Pembayaran Listrik untuk Industri yang disampaikan melalui persuratan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) berupa relaksasi pembayaran tagihan listrik, penetapan besaran denda keterlambatan pembayaran dengan rate wajar, penetapan satu tarif listrik (tarif luar waktu beban puncak bagi industri yang beroperasi 24 jam), pemberian keringanan tarif listrik, dan pelonggaran penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengambil kebijakan melalui program peningkatan ekspor, pengendalian impor, serta peningkatan daya saing industri.
Program peningkatan Ekspor dijalankan dengan mendorong kerja sama Free Trade Agreement (FTA) dengan Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Selanjutnya, memperkuat promosi guna mencari pasar. Sedangkan pengendalian impor ditempuh melalui harmonisasi tarif, penerapan trade barrier BMTP dan BMAD, pelaksanaan pemberian alokasi Persetujuan Impor (PI) dan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI) dalam rangka Neraca Komoditas, dan pengembangan Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH).
Untuk meningkatkan daya saing industri, pemerintah melakukan pengembangan dan pelatihan SDM industri, restrukturisasi mesin dan peralatan industri, serta memberikan subsidi harga gas bumi tertentu (HGBT), dalam hal ini bagi industri hulu tekstil.
“Kebijakan-kebijakan yang ditempuh dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri yang akan diambil, diharapkan dapat meminimalisasi dampak dari resesi global terhadap ekonomi nasional berupa penurunan permintaan dan menjaga pasar dalam negeri dari serangan barang asal impor khususnya dari Tiongkok,” ucap dia.
Ekspor Turun
Menperin mengatakan, langkah strategis untuk industri TPT yang saat ini terkontraksi dan mengalami penurunan ekspor.