News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPATK Ungkap Gaya Baru Serangan Fajar saat Pemilu: Isi Token Listrik dan Saldo Dompet Digital

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi serangan fajar pemilu, bisa lewat pengisian dompet digital atau token listrik.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap serangan fajar saat masa pemilu bukan lagi dilakukan melalui cara konvensional.

Melainkan, sudah dengan cara baru.

Dengan kata lain, serangan fajar sudah tak lagi dilakukan melalui bagi-bagi uang lewat amplop.

Baca juga: PPATK Waspadai Adanya Aliran Dana Pemilu yang Ilegal Melalui Perdagangan Aset Kripto

Namun, bisa lewat pengisian dompet digital atau token listrik.

Sebagai informasi, serangan fajar merupakan praktik politik uang dalam rangka membeli suara.

Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan, cara tersebut akan lebih sulit untuk diawasi karena tak ada perpindahan melalui tangan.

"Bisa tinggal dimasukkan ke dalam daftarnya (untuk diisikan dompet digital atau token listriknya). Nanti masuk notifikasi, 'Hore, masuk (dananya).' Polisi menunggu kapan dibagi-bagi duitnya, (ternyata) nggak ada bagi-bagi duit," katanya dalam acara diskusi di Hotel Santika Bogor, Kamis (27/6/2023).

Serangan fajar seperti ini, kata Beren, akan sangat mudah untuk dilakukan dibanding dengan cara konvensional.

Baca juga: Fakta Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan PPATK, Diduga Terima Keuntungan Proyek BTS

Sehingga, ruang untuk melakukannya pun jadi semakin besar untuk terbuka.

"Tinggal duduk-duduk di kamar, kring kring kring (suara notifikasi), token listrik sudah terisi. Jadi, ruang-ruang serangan fajar bisa terbuka," ujar Beren.

Sedangkan untuk dompet digital, Plt. Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menggandeng pihak pelapor yang mengeluarkan uang elektronik.

"Jadi, sekarang orang bisa saja tidak menggunakan cash, tapi pakai GoPay, OVO, dan Dana. Jangan sampai uang elektronik ini dimanfaatkan untuk penggunaan dana pemilu secara ilegal," kata Beren.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini