TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kemungkinan besar tidak akan diambil para nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar perusahaan asuransi tersebut.
Para nasabah belajar dari kejadian kasus Wanaartha Life, jalur PKPU gagal ditempuh.
Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wullur mengatakan pihaknya sudah mengalami dilema saat PKPU untuk kasus Wanaartha Life. Saat itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) malah mengintervensi PKPU agar tidak dikabulkan.
"OJK mengirim surat kepada Pengadilan Negeri supaya PKPU ditolak. Mereka malah setuju lewat tim likuidator. Kami juga tah tahu apakah OJK akan kembali intervensi kembali soal itu jika kami melalui proses tersebut?" ucap Benny seperti dikutip Kontan, Rabu (28/6/2023).
Benny menyampaikan selama OJK tetap intervensi, tentu langkah yang paling realistis sampai saat ini, yaitu menunggu AJK membentuk tim likuidator terlebih dulu. Setelah itu, akan fokus terhadap gugatan perdata karena sudah ada pembelajaran dari kasus Wanaartha Life.
"Ya, intinya kami harus melihat terlebih dahulu jika ingin lewat jalur PKPU," kata dia.
Terkait alasan menggugat perdata, Benny menjelaskan bahwa OJK dianggap lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai regulator yang mengawasi dan melindungi nasabah.
Seandainya OJK memang mau melindungi nasabah Kresna Life, tentu mereka akan melakukan fungsi mengatur, mengawasi, serta tidak ada dugaan diskriminasi terhadap AJK.
Dia juga mengatakan, kasus AJK hampir mirip dengan Wanaartha Life. Saat itu, Wanaartha juga tersandung kasus gagal bayar hanya saja cuma diberlakukan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Namun, AJK malah di-PKU keseluruhan.
Baca juga: OJK Fokus Recovery Dana Nasabah Pasca Tutup Asuransi Kresna Life
"Itu saja sudah ada dugaan diskriminasi yang melukai hati nasabah, kemudian AJK niat bayar dengan SOL dan pemiliknya pun tidak kabur ke luar negeri. Berbeda dengan Wanaartha yang pemiliknya diduga kabur ke luar negeri malah OJK diduga melindungi," katanya.
Menurut Benny, tidak boleh fungsi mengawasi dan mengatur yang dimiliki OJK itu dilakukan dengan dugaan diskriminasi.
Dia menjelaskan jika memang OJK berperan melindungi dan mengawasi, mungkin kerugian Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar saat terjadi gagal bayar seharusnya sudah PKU atau cabut izin usaha.
Dia merasa heran ketika kerugian sudah sampai sekitar Rp 5 triliun, malah baru cabut izin usaha.
Baca juga: OJK Suntik Mati Asuransi Kresna Life
"Ya, nasabah sudah terlanjur tenggelam. Sudah banyak uang masuk ditambah dicabut izinnya. Kemudian, pengembalian dana nasabah bagaimana?" katanya.
Benny menegaskan pihaknya akan menunggu satu minggu hingga dua minggu untuk mendata nasabah mana saja yang setuju menempuh jalur gugatan perdata. Setelah rampung, pihaknya akan langsung merealisasikan gugatan perdata tersebut, tentunya ditargetkan untuk OJK.
Laporan reporter: Ferry Saputra | Sumber: Kontan