TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan proses negosiasi antara holding industri pertambangan, MIND ID dan PT Vale Indonesia soal pengelolaan saham mayoritas masih berjalan.
Pembahasan tersebut satu di antaranya besaran saham yang harus didivestasikan oleh Vale Indonesia.
"Itu nanti kita lagi bicara dengan mereka, belum bisa dijawab sekarang," kata Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury dikutip dari Kontan, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: DPR Ingin MIND ID Jadi Pemegang Saham Pengendali Vale Indonesia Lewat Divestasi
MIND ID tengah dalam proses membeli 11 persen saham INCO dan menjadi mayoritas pemegang saham emiten tambang asal Kanada itu.
MIND ID saat ini tercatat memiliki 20% saham INCO. Jika proses pembelian saham itu disetujui maka MIND ID akan memiliki 31% saham INCO. Kewajiban divestasi adalah sebesar 51%.
Pahala belum bisa memastikan apakah nantinya proses divestasi akan membuat MIND ID dapat mengampit 51% saham. Meski demikian, MIND ID diharapkan menjadi pemegang saham pengendali.
"Kalau 51% rasa-rasanya sulit tapi kita akan bicara jumlahnya berapa," kata Pahala.
Sementara Presiden Joko Widodo menyebut rencana divestasi saham INCO akan diputuskan bulan ini. Dia mengatakan bahwa kepentingan nasional harus didahulukan terkait dengan divestasi itu.
"Insya Allah, bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," katanya dilansir Kompas.com, Senin (3/7).
Meskipun mendahulukan kepentingan nasional, namun Jokowi mengatakan bahwa pemerintah juga akan melindungi kepentingan para investor. Dia menekankan bahwa kebijakan ini harus ditujukan demi industrialisasi dan hilirisasi nasional.
Pernyataan Jokowi tersebut sejalan dengan permintaan Komisi VII DPR RI yang meminta kepada pemerintah untuk mengakuisisi Vale Indonesia demi kepentingan nasional. DPR juga meminta agar keuangan Vale Indonesia bisa terkonsolidasi di Indonesia, bukan seperti saat ini yang terkonsolidasi di luar negeri.
Dalam Raker dengan Menteri ESDM pada awal Juni lalu, Komisi VII secara khusus membahas divestasi Vale Indonesia dan masuk ke dalam kesimpulan rapat. Kesimpulan pertama adalah Komisi VII mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia, Tbk agar mendukung Mind.id untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hal pengendali operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN.
"Komisi VII DPR-RI mendesak Menteri ESDM untuk mendukung Mind.id agar sumber daya cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia, Tbk. tercatat dalam buku kekayaan negara," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman, membaca kesimpulan yang kedua.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 kepada Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran divestasi sahamnya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berdasarkan UU tersebut, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku izin Kontrak Karya.
Untuk mendapatkan IUPK, Vale Indonesia harus melakukan divestasi saham sebanyak 51% seperti yang diamanatkan oleh UU Minerba.
Namun, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan hingga akhir pekan lalu, Vale Indonesia belum sama sekali mengajukan penawaran jumlah harga saham yang bakal didivestasikan kepada pemerintah Indonesia.
Meski begitu, lanjut Bahlil, pemerintah melalui Kementerian BUMN kini tengah melangkah dalam menghitung nilai divestasi perusahaan tambang nikel terintegrasi tersebut. (Dina Mirayanti Hutauruk/Kontan)