TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) segera disuntik mati.
Sejumlah masalah pun muncul, salah satunya adalah nasib polis yang selama ini dibayarkan para nasabah.
Karenanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan kepada pemegang saham pengendali untuk mengganti kerugian pemegang polis.
Langkah ini merupakan upaya perlindungan konsumen untuk pemegang polis atau tertanggung Kresna Life usai regulator mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023.
Baca juga: Dilarang Beroperasi, Kresna Life Diminta Kembalikan Uang Nasabah
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, upaya perlindungan untuk kepentingan konsumen dimaksud sebagaimana untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK, UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, dan POJK 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.
Dalam perintah tertulis itu, Ogi menyebut, pemegang saham pengendali (PSP) maupun jajaran direksi Kresna Life harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang dialami perusahaan asuransi jiwa swasta tersebut.
“OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life,” jelas Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/7/2023).
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap perintah tertulis ini memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud.
Sebagai informasi, pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life karena perusahaan asuransi jiwa itu sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus risk-based capital (RBC) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
“Dengan dicabutnya izin usaha Kresna Life, maka Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha,” tutup dia.
Baca juga: BUMN Asuransi Ini Catat Perbaikan Kinerja Keuangan, Pembayaran Klaim Tembus Rp1,75 Triliun
Direksi Mundur Sebelum Operasi Dihentikan
Pimpinan perusahaan induk asuransi jiwa Kresna Life, PT Kresna Graha Investama Tbk mengundurkan diri dari posisinya pada Kamis (22/6/2023).
Sehari berselang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena tidak dapat memperbaiki rasio solvabilitasnya.
Petinggi perusahaan bersandi bursa KREN yang mengundurkan diri adalah Inggrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan, Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan, dan Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan.
Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Indera Hidayat mengatakan, surat pengunduran diri tiap-tiap pimpinan telah diterima perusahaan pada 21 Juni 2023.
"Perseroan telah memutuskan dan menerima pengunduran diri dari dari Ibu Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan, Bapak Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan, dan Ibu Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 dengan mata acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan," ujar dia dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (26/6/2023).
Namun demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut terkait alasan tiga pimpinan KREN tersebut mengundurkan diri.
Adapun, Michael Steven diketahui merupakan pemegang saham pengendali Kresna Life yang telah dicabut izin usahanya.
Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat (23/6/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan ini diambil lantaran sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).