News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Biaya Transaksi QRIS Masih Moderat Dibandingkan Lewat ATM dan Mesin EDC

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggan melakukan transaksi pembayaran lewat fitur QRIS di salah satu toko di Pasar Modern Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Sealatan, Senin (3/7/2023). Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen mulai Juli 2023.

Sebelumnya biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut biaya.

Pengamat dan praktisi sustainable finance Rizky Wisnoentoro mengatakan, keputusan ini menandakan bahwa Indonesia sudah semakin masuk ke era digitalisasi.

"Sekaligus penanda bahwa kondisi perekonomian secara umum sudah mulai berangsur membaik pasca pandemi Covid-19," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/7/2023).

Sementara dari sisi pelanggan, dibandingkan dengan pengenaan biaya merchant lewat EDC dan membayar lewat kartu ATM, biaya yang dikenakan untuk setiap transaksi QRIS dinilainya masih lebih moderat.

"Asalkan, utamanya diterapkan untuk kota-kota besar yang pergerakan ekonominya sudah mulai relatif kembali stabil," kata Rizky.

Kemudian dalam konteks tujuan pengenaan biaya layanan QRIS untuk menjaga sustainable atau keberlanjutan dari sisi pelayanan itu sendiri bisa dipahami.

Dia menjelaskan, bahwa perawatan atau maintenance dari suatu layanan termasuk QRIS tentu memerlukan biaya, tapi terpenting adalah perlu ada cap biaya tersebut berada di batas bawah.

Baca juga: Pedagang Diminta Tak Bebankan Biaya QRIS ke Pembeli, Bagaimana Pengawasannya?

"Selain itu, betul-betul ditunjukkan dengan peningkatan layanan yang dirasakan langsung melalui customer experience. Baik itu dari sisi pemilik usaha maupun konsumen pembeli barang yang diperdagangkan," pungkas Rizky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini