"Sudah selesai aturannya. Kalau mau di perdagangan silakan. Kami sudah sepakat," kata Kahar.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, tidak membahas mengenai penyelenggara bursa karbon.
Baca juga: Investor Asing Akan Akuisisi Sejumlah Bank di Indonesia, OJK: Ada yang Sedang Berproses
"Tidak ada pembahasan mengenai penyelenggaranya karena itu kan nanti dalam proses penetapan tersendiri," tutur Mahendra.
Asal tahu saja, penyelenggara bursa karbon dapat memfasilitasi perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam dokumen yang diterima Kontan, bentuk badan usaha penyelenggara merupakan perseroan terbatas yang memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.
Unit karbon yang diperdagangkan meliputi, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dan unit karbon lain yang ditetapkan oleh menteri terkait.
Baca tanpa iklan