Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pemanfaatan ruang laut di Selat Malaka dan Laut Flores bakal menjadi jalan terang geliat investasi sekaligus perlindungan bagi kesehatan ekosistem.
Hal itu menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Laut Flores dan Perpres Nomor 30 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, pemanfaatan ruang laut di Selat Malaka memberikan arti penting mengingat posisi geostrategis sebagai chock point lintas pelayaran yang ada di wilayah Asia Tenggara.
Baca juga: Ada Indikasi Pelanggaran, KKP Sidak Usaha Importasi Komoditas Perikanan di Muara Baru
Demikian dikatakan Viktor dalam Bincang Bahari Strategi Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Laut Flores dan Selat Malaka, di Gedung Mina Bahari 4, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (1/8/2023).
"Laut Flores adalah salah satu destinasi super prioritas wisata kelas dunia, potensi sumber daya serta nilai strategis tersebut perlu dikelola dengan baik dan diatur pemanfaatannya dalam rencana zonasi untuk pengelolaan sumberdaya yang berkelanjutan," ujar Viktor.
Viktor menyampaikan, kedua Perpres itu juga sebagai upaya menjaga fungsi ekologi laut dengan memelihara kesehatan laut melalui konsep ekonomi biru.
Terlebih, kata dia, laut merupakan jalur konektivitas antar pulau maupun antar negara selain menjadi sumber pangan masyarakat.
"Dirjen pengelolaan ruang laut memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan di bidang perencanaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut serta pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil," ucap dia.
Asal tahu saja, dua Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah itu nantinya bakal mengatur zonasi laut diatas 12 mil atau diluar kewenangan pemerintah daerah (Pemda).
Penyusunan RZ KAW sendiri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, di mana pemerintah harus menetapkan sebanyak 20 lokasi kawasan antarwilayah meliputi laut, selat, dan teluk lintas provinsi.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal pengelolaan ruang laut akan terus mengupayakan percepatan penyusunan dan penetapan rencana zonasi kawasan antar wilayah," imbuhnya.
Di sisi lain, Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobarudin menambahkan, pengaturan dua wilayah perairan dengan karakteristik berbeda itu sekaligus akan meningkatkan keselamatan pelayaran dan pemanfaat laut lainnya.
Ruang lingkup dua Perpres itu juga sangat komprehensif sehingga memudahkan semua pihak yang akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik itu untuk kegiatan ekonomi hingga konservasi.
"Saya melihat dari kedua perpres ini tidak tumpang tindih, semua diatur, mulai dari eksplorasi sumber daya, perikanan, konservasi, kabel maupun pipa, sudah ada tempatnya masing-masing," ucap dia.
"Misalnya Selat Malaka, satu tahunnya ada 90 ribu kapal yang melintas. Dengan padatnya pelayaran ini, kalau tidak diatur akan berpengaruh pada hal-hal yang lain," imbuhnya.