Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri financial technology (fintech) di Indonesia diyakini masih akan bertumbuh pesat membantu percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi fintech di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menunjukkan sebanyak 60 juta kredit UMKM hanya 16 juta yang modalnya diakses melalui perbankan.
Baca juga: Survei AFTECH AMS 2022/2023, Industri Fintech Masih Punya Potensi Tinggi Tingkatkan Inklusi Keuangan
Jika rata-rata modal UMKM sebesar 25 juta pertahun, setidaknya masih ada 1.000 triliun lagi kebutuhan modal UMKM yang belum terlayani.
Adapundi bersama OJK dan 11 perusahaan P2P lending menggelar seminar keuangan dengan tema “Generasi Muda Cerdas Pakai Fintech” untuk mengukasi masyarakat tentang fintech di Labuan Bajo.
Head of Operations Adapundi Minerva Agustiani menyampaikan seminar ini dapat memberi edukasi kepada pelajar dan mahasiswa serta pelaku UMKM sehingga mendapat pemahaman lebih mengenai penggunaan teknologi keuangan.
“Peran kami sebagai lembaga keuangan harus aktif mendukung upaya OJK dalam meningkatkan pemahaman literasi keuangan generasi muda tentang pentingnya memilih Fintech legal dan terpercaya, hingga mampu membedakan akun resmi (official account) sosial media milik Fintech tersebut,” ucap Minerva dalam keterangan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: ICSF: Ratusan Warga Garut Kena Pinjol Jadi Dampak Nyata Kebocoran Data Pribadi
Menurutnya, peningkatan pengguna fintech dalam bertransaksi online memang menjadi peluang.
Namun, kehadiran fintech juga masih menghadapi banyak tantangan dan kendala nyata.
Sebuah catatan Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam (JIEI) edisi Vol.5 No.3 tahun 2019 menyebutkan sejumlah tantangan yang dihadapi penyelenggaraan fintech di Indonesia berkisar pada: aturan dan regulasi, kualitas SDM, dan tingkat penguasaan teknologi.
Selain itu, juga ada banyak oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan meniru dan mengatasnamakan fintech legal.