News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkeu Sri Mulyani: Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Capai Rp 427 Miliar di Triwulan II 2023

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat, transaksi kartu kredit pemerintah (KKP) telah menembus angka Rp 427 miliar hingga triwulan II 2023.

Bendahara negara RI menyatakan bahwa, nilai tersebut diyakini bakal terus meningkat hingga akhir tahun. Bahkan Menkeu memprediksi jumlahnya melebihi transaksi tahun lalu sebesar Rp 753 miliar.

Hal itu dia sampaikan dalam acara Indonesia Catalog Expo and Forum (ICEF) di JI-Expo Kemayoran, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Infrastruktur Bukan soal Bangun Jalan Tol, Tapi Juga Air Bersih

"Transaksi dari kartu kredit pemerintah hingga triwulan II 2023 mencapai Rp 427 miliar. Sehingga kita optimis bahwa tahun 2023 ini akan terus lebih tinggi dari penggunaan KKP dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 753 miliar," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu yang kerap disapa Ani mengatakan, total transaksi kartu kredit pemerintah sejak diluncurkan pada 2019 lalu hanya sebesar Rp 243 miliar. Angka itu kemudian terus meningkat hingga 2022 tembus Rp 753 miliar.

"Jadi ini adalah juga bagian dari cara memonitor belanja satker (satuan kerja) yang makin akurat," ucapnya.

Dikatakan Ani, adanya KKP ini justru membantu melakukan tracking lebih cepat mengenai belanja dari satuan-satuan kerja pemerintah.

"Dengan menggunakan kartu kredit tentu kita bisa lebih akuntabel dan bersifat akurat serta tepat waktu di dalam melakukan monitoring penggunaan anggaran belanja pemerintah," ungkapnya.

Asal tahu saja, kartu kredit pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dilakukan oleh satuan kerja dalam melakukan pembayaran dan transaksi yang dibebankan pada APBN.

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 tahun 2018 mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini