News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabel KUR BRI Periode Agustus 2023, Kredit Rp 10 Juta dengan Cicilan per Bulan Mulai Rp 216.667

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar besaran pinjaman Bank BRI Agustus 2023.

TRIBUNNEWS.COM – Simak tabel pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI per 9 Agustus 2023.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran KUR 2023 sejak Maret lalu.

Tahun ini, BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp 270 triliun.

Dalam penyaluran KUR, BRI menetapkan bunga KUR tahun ini sebesar 6 persen per tahun atau sekitar 0,5 persen per bulan.

Sedangkan untuk besaran pinjaman, BRI menawarkan mulai dari Rp 1.000.000 hingga yang paling besar Rp 100.000.000.

Baca juga: Tabel KUR Pegadaian Syariah Periode Agustus 2023, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

Tabel KUR BRI 2023

Sebelum mengajukan KUR ke BRI, ada baiknya pahami rincian angsuran terbaru pada Agustus 2023.

Dilansir dari Tribunjateng.com, berikut tabel angsuran KUR BRI terbaru:

1. Tabel Angsuran KUR BRI plafon Rp 1 juta hingga Rp 20 juta

2. Tabel Angsuran KUR BRI plafon Rp 21 juta hingga Rp 40 juta

3. Tabel Angsuran KUR BRI plafon Rp 41 juta hingga Rp 60 juta

4. Tabel Angsuran KUR BRI plafon Rp 61 juta hingga Rp 80 juta

5. Tabel Angsuran KUR BRI plafon Rp 81 juta hingga Rp 100 juta

Tabel KUR BRI dengan plafond Rp 81 juta hingga 100 juta. (Tribun Jateng)

Simulasi KUR BRI 2023

1. Pinjaman Rp 1.000.000

- 12 Bulan Rp 88.333

- 18 Bulan Rp 60.556

- 24 Bulan Rp 46.667

- 36 Bulan Rp 32.776

- 48 Bulan Rp 25.883

- 60 Bulan Rp 21.667

2. Pinjaman Rp 10.000.000

- 12 Bulan Rp 883.000

- 18 Bulan Rp 605.000

- 24 Bulan Rp 466.000

- 36 Bulan Rp 327.000

- 48 Bulan Rp 258.000

- 60 Bulan Rp 216.667

3. Pinjaman Rp 20.000.000

- 12 Bulan Rp 1.766.000

- 18 Bulan Rp 1.211.000

- 24 Bulan Rp 933.000

- 36 Bulan Rp 655.000

- 48 Bulan Rp 516.000

- 60 Bulan Rp 433.000

Syarat Pengajuan KUR BRI

Adapun persyaratan untuk mengajukan KUR adalah sebagai berikut:

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

- Belum pernah menerima KUR;

- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

- Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus

Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

- Mengikuti Pendampingan

- Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya

- Tergabung dalam kelompok Usaha

- Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

- Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha

2. KUR Mikro

Kriteria Umum:

Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

- Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital;

- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.

Dokumen:

- Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)

- Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha

- Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP

3. KUR Kecil

Kriteria Umum:

Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

- Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Kriteria Khusus:

- Wajib ikut serta dalam program BPJS

Dokumen:

- Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)

- SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya       

- Wajib Memiliki NPWP

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini