TRIBUNNEWS.COM – Ruas Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo dalam waktu dekat akan mengalami penyesuaian tarif.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad atau JMT melalui postingan di akun Instagram resminya pada Senin (6/8/2023).
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif pada Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," demikian tulis akun Instagram @jasamargametropolitan.
PT Jasa Marga belum membocorkan berapa kisaran tarif baru yang akan dipatok pada Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo.
Namun nantinya kenaikan pada tarif baru ini akan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif.
Termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo.
Sebagai informasi, kenaikan seperti ini bukan kali pertama yang diberlakukan Jasa Marga.
Pada 2019, Tol Jagorawi yang dioperasikan sejak tahun 1987 penghubung Jakarta, Bogor, dan Ciawi pernah mengalami penyesuaian harga.
Sementara tarif tol Sedyatmo yang dibangun 1985 sebagai penghubung wilayah Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta terakhir mengalami penyesuaian harga pada 2021.
Daftar Harga Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo
Berikut rincian harga tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo saat ini sebelum mengalami penyesuaian tarif:
Tol Jagorawi
- Golongan I: Rp 7.000