Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.327 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari-Agustus 2023.
Pemblokiran dilakukan Bappebti dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Langkah tersebut merupakan upaya Bappebti dalam mencegah potensi kerugian di masyarakat akibat dari kegiatan ilegal bidang PBK.
Baca juga: Bursa Berjangka Aset Kripto Resmi Beroperasi, Triv Resmi Jadi AB dan Kliring Berjangka
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pengamatan secara rutin dan berkelanjutan terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal.
Menurut dia, selain berpotensi merugikan masyarakat, kegiatan ilegal dapat merusak citra industri PBK dan menimbulkan persaingan dunia usaha yang tidak sehat.
"Jadi, diperlukan langkah untuk meminimalisasi promosi, iklan, dan penawaran entitas ilegal di bidang PBK," kata Didid dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/8).
Meskipun Bappebti telah memblokir domain situs web entitas illegal, masih banyak ditemukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK ilegal di tengah masyarakat.
Didid menekankan kepada entitas-entitas illegal yang telah diblokir tersebut agar mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti.
Lalu, menurunkan konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelahnya, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan normalisasi dan pencabutan blokir.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengingatkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti.
Kemudian, tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Aldison mengatakan, risiko menanti masyarakat yang bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal.