Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) perihal penghapusan kredit macet UMKM di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Pada tahap pertama, kredit macet yang akan dihapus maksimal Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Lagi disiapkan PPnya oleh Kemenkeu. Harusnya 1-2 bulan sudah selesai. Pak Presiden sih mintanya secepatnya karena itu kan sebenarnya tidak perlu ada kebijakan fiskal lagi," kata Teten kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (15/8/2023).
"Kredit macet yang kita mau tahap pertama itu kan KUR Rp500 juta. Itu sudah dihapus bukukan, sudah di-recover oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). 70 persennya kan KUR dijamin oleh itu," lanjutnya.
Teten mengatakan, bila kredit macet UMKM dihapus, dapat mempercepat penyaluran kredit perbankan. Para pelaku UMKM juga tidak akan lagi mengalami hambatan dalam mengajukan permintaan pembiayaan.
"Kita sejak kuartal IV tahun lalu kan ada perlambatan penyaluran kredit perbankan, termasuk ke UMKM. Nah ini (penghapusan kredit macet) saya kira salah satu untuk menjawab masalah itu," ujar Teten.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (10/8/2023).
Teten mengatakan, penghapusan kredit macet tersebut berlaku untuk pinjamn senilai hingga Rp5 miliar.
Namun, pada tahap pertama yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: Jokowi Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank Senilai Rp 5 Miliar ke Bawah
Ia juga mengatakan bahwa tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus.
Teten menyebut akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu untuk menilai seperti apa dan karena apa macet dari kredit tersebut.
“Tentunya hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten. Kini, langkah strategis tersebut terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.