Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) perihal penghapusan kredit macet UMKM di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Pada tahap pertama, kredit macet yang akan dihapus maksimal Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Lagi disiapkan PPnya oleh Kemenkeu. Harusnya 1-2 bulan sudah selesai. Pak Presiden sih mintanya secepatnya karena itu kan sebenarnya tidak perlu ada kebijakan fiskal lagi," kata Teten kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (15/8/2023).
"Kredit macet yang kita mau tahap pertama itu kan KUR Rp500 juta. Itu sudah dihapus bukukan, sudah di-recover oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). 70 persennya kan KUR dijamin oleh itu," lanjutnya.
Teten mengatakan, bila kredit macet UMKM dihapus, dapat mempercepat penyaluran kredit perbankan. Para pelaku UMKM juga tidak akan lagi mengalami hambatan dalam mengajukan permintaan pembiayaan.
"Kita sejak kuartal IV tahun lalu kan ada perlambatan penyaluran kredit perbankan, termasuk ke UMKM. Nah ini (penghapusan kredit macet) saya kira salah satu untuk menjawab masalah itu," ujar Teten.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (10/8/2023).
Teten mengatakan, penghapusan kredit macet tersebut berlaku untuk pinjamn senilai hingga Rp5 miliar.
Namun, pada tahap pertama yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: Jokowi Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank Senilai Rp 5 Miliar ke Bawah
Ia juga mengatakan bahwa tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus.
Teten menyebut akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu untuk menilai seperti apa dan karena apa macet dari kredit tersebut.
“Tentunya hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten. Kini, langkah strategis tersebut terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Yakni, penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata Teten.
Baca juga: Dikeluhkan Pedagang, Pemerintah Kaji Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bawah Rp 500 Juta
UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ujar Teten.
Pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.
Baca juga: Ketua DPD RI Dukung Rencana OJK Hapus Kredit Macet UMKM
“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015,” kata Teten.
Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.
Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN).
Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:
1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya
“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” tegas Teten.
Ia mencontohkan praktik di negara lain, seperti di Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro.
Dari 200 UKM yang disurvei ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut.
Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun.
“Pada saat penghapusan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out,” kata Teten.