TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan fitur baru pada Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi Tarik Tunai, Transfer, Setor Tunai (Tuntas).
Dalam keterangan tertulisnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan QRIS Tuntas dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat dalam melakukan berbagai jenis transaksi.
Dengan begitu masyarakat yang tidak memiliki rekening bank kini bisa melakukan transaksi transfer, tarik hingga setor tunai melalui QRIS.
"Hari ini kita menghadiahkan NKRI kemerdekaan ke-78 dengan QRIS Tuntas dan juga dimulainya uji coba kerja sama QRIS antara Indonesia dengan Singapura setelah berhasil dengan Thailand dan Malaysia," kata Gubernur BI Perry Warjiyo pada acara peluncuran QRIS Tuntas, Kamis (17/8/2023)
Perry menjelaskan penerapan QRIS Tuntas akan mulai efektif dilakukan paling cepat 1 September 2023 hingga paling lambat 30 November 2023.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) agar dapat menyiapkan sistem sebelum QRIS tuntas mulai serentak di berlakukan.
"Implementasinya QRIS Tuntas bagi PJP yang telah siap mengembangkan fitur ini secepat-cepatnya 1 September dan selambat-lambatnya 30 November 2023 tergantung kesiapan dari teknologi masing-masing lembaganya," jelas Perry.
Untuk menyukseskan peluncuran ini, Bank Indonesia turut menggandeng kerjasama dengan dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan perwakilan PJP.
Dengan hadirnya layanan QRIS Tuntas, diharap dapat mendorong inklusi melalui perluasan akses pembayaran digital kepada seluruh lapisan Masyarakat.
Khususnya masyarakat kecil, dengan jangkauan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah pelosok atau wilayah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T).
Besaran Tarif Transfer, Setor dan Tarik Tunai Pakai QRIS Tuntas
Untuk biaya tarik tunai menggunakan QRIS Tuntas via ATM milik Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) akan digratiskan alias tidak tidak dipungut biaya berbayar.
Sedangkan untuk transaksi tarik tunai via agen atau layanan PJP lain akan dikenakan tarif sebesar Rp 6.500 per transaksi.
Lebih murah ketimbang biaya tarik tunai di ATM yang saat ini dipatok sebesar Rp 7.500 atau tarik tunai melalui agen yang berkisar Rp 10.000 sampai Rp 20.000 per transaksi.