News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PNS di Era Jokowi: Gaji Naik 3 Kali, Ada THR

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PNS - Di era pemerintahan Jokowi, gaji PNS naik sebanyak tiga kali, yaitu pada 2015, 2019, dan 2024. Selain itu, mulai ada THR pada 2016.

Dalam lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS pada 2019

- Gaji PNS golongan I

Golongan Ia masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500.

Golongan Id masa kerja 27 tahun naik menjadi Rp 2.686.500, dari sebelumnya Rp 2.558.700.

- Gaji PNS golongan II

Golongan IIa masa kerja 0 tahun, naik menjadi Rp 2.022.200, dari sebelumnya Rp 1.926.000.

Golongan IId masa kerja 33 tahun, naik menjadi Rp 3.820.000, dari sebelumnya Rp 3.638.200.

- Gaji PNS golongan III

Golongan IIIa masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 2.579.400, dari sebelumnya Rp 2.456.700.

Golongan IIId masa kerja 32 tahun naik menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.

- Gaji PNS golongan IV

- Golongan IVa masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 3.044.300, dari sebelumnya Rp 2.899.500.

- Golongan IVe masa kerja 23 tahun naik menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Bukti Ekonomi Bangkit Usai Pandemi Covid-19

3. Kenaikan Gaji PNS pada 2024

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terbaru, Jokowi kembali menaikkan gaji PNS yang akan berlaku mulai 2024.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini