TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini cara mengklaim kacamata gratis dengan kartu BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyelenggarakan jaminan kesehatan secara nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan yang jarang diketahui adalah mendapatkan kacamata gratis, begitupun dengan pemeriksaan mata.
Bagi mereka yang harus menggunakan kacamata plus atau minus, bisa memperoleh kacamata secara gratis dari BPJS Kesehatan.
Adapun pemeriksaan dan pembuatan kacamata tersebut dilakukan melalui skema subsidi.
Baca juga: Rincian Lengkap Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023 Menurut Kelas dan Jenis Kepesertaan
Besaran Biaya Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Dilansir dari Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan, besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata yakni sebagai berikut:
- Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas 3 sebesar Rp 150.000
- Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas 2 sebesar Rp 200.000
- Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas 1 sebesar Rp 300.000
Cara Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan kacamata secara gratis menggunakan kartu BPJS Kesehatan:
- Peserta BPJS Kesehatan bisa terlebih dahulu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapat rujukan ke dokter spesialis mata di rumah sakit.
- Dokter spesialis mata melakukan pemeriksaan untuk menentukan kondisi peserta, apakah mengalami plus, minus, dan/atau silindris agar lensa kacamata diberikan sesuai kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.
- Setelah itu peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kacamata.
- Resep tersebut diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Peserta akan diminta memilih dari sekian pilihan frame kacamata yang disediakan.
- Setelah menentukan frame, optik akan membuatkan lensa kacamata sesuai dengan resep dari dokter mata.
Sebagai catatan:
Peserta aktif BPJS Kesehatan hanya dapat mengklaim kacamata secara gratis maksimal dalam jangka waktu dua tahun sekali.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)