News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Beli Gas LPG Tabung 3 Kg Pakai KTP Sesuai Ketentuan Kementerian ESDM

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Per 1 Januari 2024 masyarakat wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) saat melakukan akan melakukan pembelian gas LPG 3 kilogram.

Namun perlu diingat kartu P3KE dan DTKS hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.

Apabila Anda masuk dalam kategori tersebut namun belum mendaftar P3KE dan DTKS, disarankan untuk segera mendatangi kantor Desa/Kelurahan setempat.

Setelah terdaftar, masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya petugas akan melakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.

Lebih lanjut, untuk saat ini pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg.

Sehingga masyarakat masih bisa membeli elpiji 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian.

Akan tetapi per 1 Januari mendatang, pembelian elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan menggunakan KTP.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini