News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Bahas Skema Pemanfaatan Aset BMD dan BUMD untuk Infrastruktur Ketenaglistrikan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB) bersama dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB) menggelar rapat koordinasi bersama dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Rapat koordinasi itu sekaligus membahas skema pemanfaatan aset berupa lahan Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Executive Vice President Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (EVP MKJ) PT PLN (Persero), Ratnasari Sjamsuddin menjelaskan terdapat proyek PLN UIP JBB yang melintasi lahan BMD dan BUMD yang berada di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Saya beserta tim dari PLN UIP JBB melaporkan proyek-proyek yang saat ini sedang dikerjakan dan melintasi lahan BMD maupun BUMD, sekaligus memfollow up kembali terkait rencana penyelarasan peraturan tentang pemanfaatan lahan BMD dan BUMD untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” terang Ratna dalam rakor, Senin (28/8/2023).

Dia menjelaskan, beberapa proyek pembangunan yang melintasi aset BMD dan BUMD itu antara lain SUTET 500 kV Looping Jakarta, SUTT 150 kV Cibinong – Gandaria, SUTT 150 kV Depok II Inc., dan SUTT 150 kV Depok II - Duren Tiga II.

Untuk pemanfaatan tanah secara langsung, beberapa lokasi telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta melalui mekanisme sewa lahan dan ada juga yang masih terkendala terkait dengan mekanisme untuk pelepasan hak.

“Sedangkan untuk pemanfaatan tanah secara tidak langsung, masih dalam proses pembahasan bersama dikarenakan belum adanya peraturan terkait kompensasi Right of Way (ROW) atas aset BMD dan BUMD,” tuturnya.

General Manager PLN UIP JBB Octavianus Padudung menerangkan mekanisme terkait pelepasan hak atas lahan BMD/BUMD masih belum jelas diatur sehingga menjadi kendala dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan proyek.

Baca juga: PLN Raih 10 Kontrak Baru Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk 2023

“Pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 belum dijelaskan secara rinci terkait mekanisme pelepasan hak atas tanah BMD sehingga kami masih terkendala dalam pemanfaatan atas lahan BMD,” lanjut Octavianus.

Ia juga mengungkapkan bahwa belum adanya peraturan yang jelas tentang pemberian kompensasi ROW di lahan BMD/BUMD yang terlintasi ROW.

“Beberapa proyek infrastruktur kami melintasi lahan BMD dan BUMD tetapi peraturan yang membahas tentang kompensasi ROW untuk lahan tersebut masih belum sama untuk masing-masing provinsi,” ungkap Octavianus.

Baca juga: PLN Bangun Dua Infrastruktur Ketenagalistrikan Sokong KEK Tanjung Lesung

Karena itu, KPPIP memfasilitasi agar bisa duduk bersama dengan para stakeholder untuk membahas kendala-kendala yang dihadapi.

“Hasil dari rapat tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan harmonisasi terhadap perubahan peraturan pemanfaatan aset BMD, dimana di dalam peraturan tersebut nantinya mengakomodir terkait mekanisme pemanfaatan aset BMD dan BUMD (pemanfaatan langsung / tidak langsung), besaran koefisien nilai pemanfaatan aset untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan lain sebagainya,” paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini