TRIBUNNEWS.COM – Berikut besaran dinda tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi beserta cara membayarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup resmi memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai Jumat (1/9/2023).
Nantinya pemilik kendaraan yang tidak dapat menunjukkan surat lolos uji emisi akan dilakukan uji emisi di tempat. Apabila hasil uji emisi melebihi batas yang ditentukan maka pemilik kendaraan akan dikenai denda tilang.
Penilangan tersebut bertujuan untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Sementara manfaat dari adanya penilangan uji emisi kendaraan yakni mengetahui kesehatan mesin kendaraan, mencegah kerusakan kendaraan, dan menjaga lingkungan.
Baca juga: Cara Cek Lokasi Uji Emisi Kendaraan Roda Dua dan Empat di Jakarta
Besaran Denda Tilang Uji Emisi
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 285 serta 286, besaran denda tilang akan dibedakan menurut jenis kendaraan. Adapun bagi pemilik kendaraan roda dua akan dikenai denda sebesar Rp 250.000. Sedangkan pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda Rp 500.000.
Cara Bayar Denda Tilang Uji Emisi
Bagi pemilik kendaraan yang terkena denda tilang uji emisi dapat melakukan pembayaran langsung melalui bank BRI.
Adapun langkah-langkah membayar denda tilang tersebut, yakni:
1. Bayar tilang via Teller BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran;
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran;
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI;