Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir pekan ini, saat banyak masyarakat Jabodetabek libur dan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalanan berkurang, kualitas udara justru rendah.
Menurut situs IQAir.com, indeks kualitas udara wilayah Jakarta sebesar 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO).
Ini merupakan data kualitas udara di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang dan Depok) pada Sabtu (2/9/2023) hingga pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Sri Mulyani Mengaku Terkena ISPA hingga Sulit Bicara, Terdampak Polusi Udara? Ini Penjelasan Dokter
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan kualitas udara di hari Sabtu menunjukkan level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit.
"Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara. Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja," tutur Febri di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran udara terbesar berasal dari kendaraan yakni 44 persen, kemudian 34 persen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), lalu dari rumah tangga dan sumber lainnya.
Febri menyampaikan, untuk mendukung pengendalian emisi gas buang di sektor industri, sesuai arahan Presiden dalam Ratas dan Rakor yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan identifikasi terkait permasalahan ini serta mengambil beberapa langkah.
Baca juga: Atasi Polusi Udara, Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris Ajak Masyarakat Terapkan Protokol 6M+1S
Pertama, membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Dalam menjalankan tugasnya, tim inspeksi telah melakukan langkah-langkah identifikasi dan perencanaan terkait sistem inspeksi, mulai dari pendataan, monitoring, hingga kunjungan ke lapangan.
"Beberapa kegiatan usaha yang menjadi sorotan telah dipantau dan satu perusahaan industri yang diduga mencemari lingkungan telah diperiksa secara langsung. Hasilnya, emisi gas buang perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas, meskipun ada permasalahan administratif yang perlu diselesaikan," ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko S A Cahyanto.
Baca juga: Pengamat: Perlu Strategi Transportasi yang Matang dan Tak Sebentar Atasi Polusi Udara Jakarta
Hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh tim inspeksi pada Senin (28/8/2023) lalu di perusahaan industri kelompok industri bahan galian nonlogam dan industri baja di wilayah Jabodetabek menunjukkan bahwa perusahaan telah mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait kegiatan mereka yang berdampak pada lingkungan.
Selain itu, hasil pengukuran menunjukkan bahwa emisi mereka tetap berada di bawah ambang batas.