News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dalam Pengawasan Khusus OJK, Berikut Nasib TaniFund, Investree dan iGrow

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas panen petani apel di Malang, mitra TaniHub.

TRIBUNNEWS.COM -- Tiga perusahaan pinjaman online (pinjol) yaitu TaniFund, Investree dan iGrom kini dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketiganya merupakan fintech peer to peer lending yang dianggap bermasalah karena tingkat pengembaliannya yang tergolong kecil.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, kredit macet yang menjadi permasalahan harus segera diselesaikan.

Baca juga: Pembiayaan Fintech Lending Melambat Jadi Rp 52,7 Triliun pada Juni 2023

TaniFund

Soal TaniFund, Agusman meminta agar manajemen memfokuskan pada pengembalian kredit.

"Misalnya TaniFund ini tidak lagi menyalurkan pendanaan baru dan diminta untuk fokus menyelesaikan pinjaman macetnya," ungkap dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).

Ia menambahkan, TaniFund juga sedang mengalami isu keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Hal itu menjadi kendala dalam penyelesaian kredit macetnya.

Di samping itu, yang menjadi perhatian dalam kasus TaniFund ini adalah karena penerima pinjaman (borrower) yang merupakan petani.

"Sehingga agak berbeda sedikit karakteristiknya dengan borrower pada umumnya," imbuh dia.

Agusman menjabarkan, TaniFund sedang melakukan optimalisasi penagihan dengan bantuan kantor hukum. Upaya yang dilakukan misalnya dengan surat teguran, somasi, dan upaya hukum lainnya.

OJK juga telah meminta kepada TaniFund untuk menyampaikan secara transparan terkait progres tersebut kepada pemberi pinjaman (lender).

Saat ini Tanifund telah diminta untuk memenuhi beberapa rekomendasi. Di antaranya, Tani Fund diminta untuk fokus melakukan penyelesaian pendanaan yang masih berjalan khususnya pendanaan dalam kategori macet.

OJK memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut. Adapun, ketentuan pengenaan sanksi telah diatur baik dalam POJK 10/2022 tentang LPBBTI maupun POJK 11/2014 tentang Pemeriksaan Langsung LJKNB dan perubahannya.

Baca juga: Sejak 2017 Hingga Mei 2023, Industri Fintech Salurkan Pendanaan Rp 621 Triliun ke UMKM

Tani Fund adalah fintech lending yang berfokus pada pembiayaan produktif untuk sektor pertanian. TaniFund memiliki TKB90 atau tingkat keberhasilan 90 hari sebesar 36,07 persen. Artinya, TaniFund memiliki TWP90 atau kredit macet mencapai 63,93 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini