News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Lokasi Parkir Terapkan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, per Jam Rp7.500

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Berlaku di 10 wilayah di DKI Jakarta mulai Kamis (7/92023). Dalam artikel terdapat daftar lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif per 7 September 2023.

TRIBUNNEWS,COM – Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif parkir tertinggi atau disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai Kamis (7/9/2023) hari ini.

Dengan kebijakan baru tersebut, setiap kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum melakukan tes uji emisi akan dikenai tarif parkir tertinggi.

Adapun besaran tarif parkir yang dipatok yakni sebesar Rp7.500 per jam.

Khusus untuk lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Besaran tarif tersebut, sesuai peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan diberlakukannya tarif disinsentif merupakan salah satu langkah pengendalian polusi di Jakarta

Dengan terbitnya aturan parkir disinsentif, pemerintah berharap langkah ini dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Kendaraan, Pengamat Bilang Pemerintah Nggak Punya Konsep Atasi Polusi

Mekanisme penerapan tarif disinsentif

Untuk mekanismenya setiap kendaraan yang sudah ataupun tidak lulus uji emisi secara otomatis terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI.

Proses deteksi ini dilakukan melalui plat kendaraan yang terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI, seperti yang dikutip dari website resmi pemprov DKI.

Namun untuk saat ini tarif parkir disinsentif hanya berlaku bagi kendaraan pribadi roda empat yang akan parkir di lokasi milik Pemprov DKI Jakarta.

Meski begitu, Dishub berharap, agar pengendara roda dua turut berpartisipasi menyukseskan program uji emisi kendaraan.

Sehingga polusi udara di Jakarta bisa semakin terkendali.

Mengingat beberapa pekan terakhir, udara di kawasan DKI Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat.

Hingga dinobatkan sebagai salah satu kota dengan polusi udara buruk di dunia, data dari iqair.com

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Uji Emisi Gratis di SPBU Jabodetabek: Cukup Download Aplikasi MyPertamina

Berikut daftar lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas 

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini