News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praktik Social Commerce Membahayakan Indonesia, Begini Penjelasan Mendag Zulkifli Hasan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berpendapat praktik bisnis social commerce membahayakan perekonomian Indonesia dan bisa membunuh bisnis UMKM.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, praktik bisnis social commerce membahayakan perekonomian Indonesia.

Dia memaparkan, teknologi algoritma pada bisnis social commerce bisa mengidentifikasi preferensi dari konsumennya, kemudian diarahkan ke produk mereka sendiri.

Dengan demikian, praktik social commerce secara langsung akan merugikan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) Tanah Air.

Mendag menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya di acara "Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga" di Jakarta, Senin (11/9/2023).

"Ada pelaku UMKM berteriak, kemudian pelaku usaha kecantikan teriak karena social commerce itu bahaya juga. Dia bisa mengidentifikasi pelanggan dengan big datanya. Ibu ini suka pakai bedak apa, suka pakai baju apa," kata pria yang akrab disapa Zulhas.

"Nanti yang produk dalam negeri begitu masuk iklan di social commerce, bisa sedikit (munculnya, red). Yang produk dia (hasil produksi social commerce tersebut) langsung masuk ke ibu-ibu yang teridentifikasi dan terdata," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Bakal Bedakan Perizinan Penjualan Social Commerce dengan E-Commerce

Maka dari itu, ia menegaskan social commerce harus ditata regulasinya karena kalau tidak, UMKM Tanah Air bisa mati usahanya.

"Sekarang kami lagi menata mengenai dampak dari social commerce. Kalau tidak ditata, habis kita. Bisa mati (usahanya)," ujar Zulhas.

Ditemui usai acara, diamengungkap ada peluang melarang salah satu social commerce, yakni TikTok Shop.

Baca juga: Social Commerce Dianggap Memonopoli, Pengamat: Justru Untungkan Penjual dan Konsumen

Peraturan mengenai social commerce termasuk di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang sedang digodok pemerintah.

Terbaru, pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, ia melakukan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengenai revisi Permendag 50/2020.

Ia berujar, salah satu pembahasannya mengenai rencana melarang bisnis media sosial dan e-commerce berjalan bersamaan atau dikenal juga dengan sebutan social commerce.

"Izinnya tidak boleh satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti," kata Zulhas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini